Hadits Munqathi' dan Mu'dhol



A.      PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah. Kami memujinya, memohon pertolongan dan meminta ampunan kepadanya. Kami berlindung kepadanya dari segala kejahatan diri kami dan dari keburukan amalan-amalan kami. Barang siapa yang diberinya petunjuk, maka tidaklah sekali-kali akan tersesat; dan barang siapa yang disesatkannya, maka tiadalah baginya petunjuk. Kita bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, yang tiada sekutu baginya, dan nabi Muhammad adalah hamba dan utusannya.
Dari tugas yang diberikan kepadaku untuk menjelaskan sebuah materi Ilmu Mushthalah Hadis yaitu hadits dhoif karena gugurnya seorang rawi, hal ini menjadi sebuah hadis yang harus di ketahui identitasnya agar kita tau keadaan hadis semacam ini boleh dijadikan landasan atau tidak sama sekali.

B.      RUMUSAN MASALAH
a.       Apa pengertian hadis munqathi’
b.      Apa pengertian hadis mu’dlol
C.      PEMBAHASAN
a.       Hadis Munqathi’
Definisi
ما كا ن في اسناده القطاع فيما دون الصحا بي
Apabila di dalam sanadnya ada inqitha’ (keterputusan) pada generasi dibawah tingkatan shahabat
Penjelasan Definisi
Apabila di tengah-tengah rangkaian sanadnya ada keterputusan; baik di satu tempat atau lebih selama tidak terputus secara berturut-turut. Keterputusan itu terjadi pada generasi di bawah tingkatan shahabat; seperti tabi’in atau generasi setelahnya. Sedangkan apabila inqitha’ itu di atas generasi tabi’in maka namanya mursal.
Contoh; Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Nasa’i di dalam kitabnya as-Sunan (3/248) dengan jalan;
موسى بن عقبة عن عبد الله بن على عن الحسن بن علي قال علمني رسول الله عليه وسلم هؤ لاء الكلمات في الوتر ....... فذكر حديث دعاء القنوط
Musa bin Uqbah, dari Abdillah bin Ali, dari al-Hasan bin Ali, ia berkata; Rasulullah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat itu di dalam shalat witir (…) lalu menyebutkan hadis tentang do’a qunut. Sanad hadis ini inqitha’. Al-Hafidz Ibnu Hajar ra berkata di dalam kitab at-Talkhish al-Khabir (1/264), “Abdullah bin ‘Ali adalah Ibnu al-Husain bin ‘Ali, tidak pernah bertemu dengan al-Hasan bin Ali”
Hukum Hadis Munqathi
Hadis munqathi’ adalah dihukumi hadis dhaif sesuai dengan sepakatnya ulama karena tidak di ketahui rawi yang dibuang
Contoh gambar sekema hadits munqati’ Al-Hafidz Ibnu Hajar ra berkata di dalam kitab at-Talkhish al-Khabir (1/264),


 














Dari keterangan gambar sekema diatas bahwa : Abdullah bin ‘ali tidak bertemu langsung dengan hasan bin a’li karena dia seorang tabi’ tabi’n, dan Abdullah bin ali memutuskan rawi dibawah sahabat yaitu seorang tabi’ maka demikian hadist tersebut disebut hadits munqhati’
b.      Hadis Mu’dlol
Definisi
ما سقط من اسناده راويان او اكثر بشرط الـتوالي
Apabila dari sanadnya hilang dua rawi atau lebih dengan syarat secara berurutan
Penjelasan definisi
Hilang dua rawi atau lebih, yang dimaksudkan adalah para rawi di atas guru penyusun kitab.
Contoh; Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab al-Mushannaf (5/286), dan juga Ibnu Abi Dun-ya di dalam kitab Dzimmu al-Malahi (80), dari jalan Qatadah, ia berkata;
ذكر لنا ان النبي صلي الله عليه وسلم قال اللعبتان من ميسر العجم
Disebutkan kepada kami bahwa Rasulullah saw bersabda, kedua mata kaki adalah kemudahan Bangsa ‘Ajam (non-Arab). Qatadah yang dimaksud di sini adalah Qatadah ad-Di’amah as-Sadusi, Riwayatnya dari tabi’in besar sangat agung, Pendapat yang lebih kuat, dalam sanad ini beliau telah menghilangkan setidaknya dua orang rawi, yaitu seorang tabi’in dan seorang shahabat. Maka hadis yang demikian ini dinamakan mu’dlol. Dan hadis mu’dlol derajatnya di bawah mursal dan munqathi’, karena banyaknya rawi yang hilang dari sanad secara berurutan.
Hukum hadis mu’dlol
Hadis mu’dlol adalah hadis  dihukumi dhaif sesuai dengan sepakatnya ulama karena banyak rawi yang terputus.
Contoh gambar sekema hadits mu’dlol yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab al-Mushannaf (5/286), dan juga Ibnu Abi Dun-ya di dalam kitab Dzimmu al-Malahi (80),







معضل
 

 












بخاري
 
                                                                                           





c.        



KESIMPULAN
·         Hadis munnqathi’ adalah hadis yang di tengah-tengah rangkaian sanadnya ada keterputusan; baik di satu tempat atau lebih selama tidak terputus secara berturut-turut. Keterputusan itu terjadi pada generasi di bawah tingkatan shahabat; seperti tabi’in atau generasi setelahnya. Sedangkan apabila inqitha’ itu di atas generasi tabi’in maka namanya mursal.
·         Hadis mu’dlol adalah hadis yang dari sanadnya hilang dua rawi atau lebih dengan syarat secara berurutan.

DAFTAR PUSTAKA

-          Kitab Taysir Ulum al-Hadits lil Mubtadi’in; Mudzakkirat Ushul al-Hadits lil Mubtadi’in
-          Kitab Taysir musthola al-Hadits


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khabar Hadits Mardud

Nikah dalam Perspektif Islam